Friday, February 1, 2013

Nadzar dapat mengkabulkan permohonan?


Alkisah di sebuah desa, hidup seorang pemuda bernama Tejo. Dia adalah seorang siswa sebuah SMA yang ada di dekat desanya. Semula, Tejo adalah pemuda yang saaangat malas. Hari – harinya ia habiskan hanya untuk bermalas – malasan di rumah atau di sekolah. Hingga pada suatu hari Tejo berubah menjadi anak yang rajin.
Hari itu adalah hari senin, hari dimana orang – orang memulai aktivitas bekerja dan belajar. Seperti biasa Tejo menghabiskan waktunya di sekolah dengan bermalas – malasan. Saking malasnya, dia bahkan tidak mengingat bahwa 1 minggu lagi adalah ujian sekolah. Beruntung salah satu teman Tejo mengingatkan dirinya tentang ujian itu.
“Aduh, gaswat ini!” ujar Tejo kebingungan.
“Ujian sekolah tinggal satu minggu lagi, tapi aku belum belajar sama sekali, bagaimana ini!?”
Diliputi oleh kebingungan, Tejo teringat tentang sesuatu, “Oh, iya aku nadzar aja! Supaya nanti bisa lulus dari ujian sekolah!”
“Ya Allah, jika hamba lulus dari ujian sekolah dengan nilai baik, hamba akan berpuasa 3 hari ya Allah...”
Semenjak hari itu, Tejo menjadi anak yang rajin belajar dengan keyakinan bahwa Allah pasti meluluskannya karena ia sudah bernadzar...
Ujian sekolah selesai dan tibalah waktunya pengumuman kelulusan. Hari itu wajah Tejo berseri – seri saat melihat pengumuman kelulusan dirinya. Tejo lulus dengan peringkat sepuluh besar terbaik di sekolahnya. Tejo sangat bersyukur sekali dan ia segera melakukan apa yang ia nadzarkan yaitu puasa 3 hari.

Nah sobat, saya yakin bahwa kebanyakan dari sobat sekalian pasti pernah mengalami hal yang sama seperti kisah di atas. Bahkan mungkin sobat masih melakukannya sampai sekarang. Tapi, sebenarnya apakah dengan bernadzar, apakah memang benar dapat merubah takdir yang telah ditentukan oleh Allah? Apakah benar semua hal yang kita inginkan dikabulkan oleh Allah karena nadzar? Nah, di postingan Warung Ilmu Sederhana kali ini, saya akan membahas tentang nadzar itu apa sih?, Apa saja macam nadzar?, Apa saja syarat untuk bernadzar?, Bagaimana jika lupa melunasi nadzar?, Apakah nadzar memang cara jitu agar keinginan kita terkabulkan?

Nadzar itu apa sih?

Nadzar secara etimologi (bahasa) adalah berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan secara syariah, nadzar berarti menjadikan sesuatu perbuatan atau amalan yang semula tidak wajib untuk dilakukan menjadi wajib dilakukan. Misalnya seperti kisah di atas, puasa 3 hari adalah sebuah amalan yang semula sunnah menjadi wajib dilakukan karena si Tejo telah bernadzar atau berjanji akan melakukan puasa 3 hari jika keinginannya terkabul.

Lalu apa saja sih macam – macam nadzar?

Nadzar dibagi menjadi beberapa macam, jika dilihat dari segi kandungannya, nadzar dibagi menjadi dua macam yaitu

1. Nadzar lajaj/ nadzar mencegah diri sendiri dari melakukan sesuatu (Saya hari ini tidak akan bermain bola).

2. Nadzar majazat/ nadzar untuk melakukan sesuatu.
Nadzar majazat terdiri dari dua macam :
  1. Nadzar yang dilakukan tanpa mengharapkan sesuatu atau mengkaitkan dengan suatu hal (Saya akan berpuasa besok) disebut nadzar tabarrur (mutlak).
  2. Sedangkan nadzar yang dilakukan dengan mengaitkan dengan suatu hal/ melakukan nadzar jika sesuatu yang diharapkan terjadi (seperti kisah di atas yang melakukan nadzar apabila dia lulus atau keinginannya terjadi) disebut nadzar muallaq (muqoyyad).

Jika dilihat dari segi perbuatannya, nadzar dibagi menjadi 5 macam :
  1. 1.     Nadzar ibadah adalah nadzar yang ditujukan untuk melakukan amal ibadah (Besok saya akan berpuasa Daud)#nadzar ini sah.  
  2. Nadzar mubah yaitu bernadzar untuk melakukan sesuatu yang sifatnya mubah atau amalan yang dikerjakan atau ditinggalkan tetapi tidak menimbulkan dosa atau pahala (Bernadzar untuk tidur)#nadzar tidak sah.
  3.  Nadzar makruh yaitu melakukan nadzar yang apabila amalan tersebut dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala (bernadzar merokok/ makan pete/ makan jengkol/ bawang mentah dll.)#nadzar ini tidak sah.
  4. Nadzar maksiat yaitu nadzar yang dilakukan dengan amalan yang bersifat maksiat (bernadzar minum minuman keras/ berzina dsb)#nadzar ini tidak sah dan dilarang
  5. Nadzar Syirik nadzar yang dilakukan dengan amalan syirik (bernadzar meminta do’a ke kuburan, mempercayai benda keramat seperti gong keramat, cincin keramat, keris dll)#nadzar ini tidak sah dan dilarang!

Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Apa saja syarat untuk bernadzar?

Syarat orang yang bernadzar
  1. Berakal sehat
  2. Beragama islam
  3. Bernadzar dengan diucapkan dengan suara pelan (sirr) atau keras (jahr). Nadzar tidak sah jika tidak diucapkan dengan lisan baik dengan suara pelan atau keras.


Syarat amalan yang dijadikan nadzar :
  1.  Amal ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sodaqoh dll. Amal yang bersifat selain ibadah seperti nadzar mubah, makruh, maksiat dan syirik tidak sah nadzarnya.
  2. Apabila yang dinadzarkan adalah harta benda, rumah dsb. yang sejenis adalah milik orang yang bernadzar bukan harta orang lain yang dinadzarkan.
  3.  Amalan non fardhu (buka amalan wajib), tidak diperbolehkan seseorang bernadzar dengan amalan yang wajib seperti sholat fardhu dll.

Bagaimana jika kita lupa dalam bernadzar (melunasi nadzar/ lupa nadzar seperti apa yang dahulu diucapkan)?

Sobat, jika kita lupa apa yang kita nadzarkan dulu tetapi masih ingat bahwa pernah bernadzar atau lupa melunasi nadzar yang kita janjikan (misalnya Tejo lupa puasa 3 hari) sebagai gantinya adalah kita harus membayar kaffarah (denda). Kaffarah (denda) yang harus kita bayar sama dengan kaffarah sumpah.

Begitu juga apabila kita tidak mampu melaksanakan nadzar yang kita janjikan (misalnya Tejo tidak mampu berpuasa 3 hari pada saat itu karena sakit) maka kita harus membayar kaffarah (denda).

Berikut ini adalah kaffarah yang wajib dibayar :
1. Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin dengan makanan yang biasa dimakan keluarga (makanan layak) baik dengan cara mengundang untuk makan atau membagikan beras (1 kg) beserta dengan lauk pauknya (telur/ daging/ ikan dll.) atau;
2. Memberikan sepuluh orang fakir/miskin pakaian yang layak dan sesuai atau;
3. Memerdekakan budak atau;
4. Berpuasa selama tiga hari berturut - turut.
“Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah.” (Sahih, HR. Muslim)
Referensi hukum nadzar (kaffarah): http://asysyariah.com/hukum-nadzar.html

Apakah nadzar memang cara jitu agar keinginan kita terkabulkan?

Sobat, memang banyak bukti bahwa saat kita bernadzar keinginan kita terkabul dan dahulu ketika saya masih melakukan nadzar (nadzar muallaq) saya juga mengalami hal ini (hajat saya terkabul) tapi apakah memang benar bahwa nadzar itu suatu upaya agar do’a atau hajat kita dikabulkan oleh Allah?

Nah, biar gak bingung, mari kita simak penjelasan dari dua hadist ini...

1. Nabi melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’. (HR. Bukhari Muslim)

2. Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit. (HR. Muslim)

Bagaimana sobat? Menurut hadist tersebut, rasulullah melarang kita sebagai umatnya untuk tidak bernadzar. Mengapa? Karena nadzar tidak sedikitpun mengubah takdir. Jadi saat kita mempunyai hajat lalu bernadzar dan hajat tersebut dikabulkan oleh Allah, bukan berarti nadzar kita yang membuat Allah mengabulkan hajat kita, tapi memang karena usaha, do’a dan takdir kita yang menjadikannya nyata (dikabulkan).

Maka dari itu, mulai sekarang hindarilah bernadzar karena mengharapkan sesuatu (hajat) karena nadzar yang seperti itu hanya untuk orang pelit dan saya yakin sobat sekalian bukanlah orang pelit.

Semoga postingan ini bermanfaat khususnya untuk saya sendiri dan umumnya untuk sobat sekalian...

Tetap semangat dan terus berkarya untuk masa depan lebih baik...

2 comments: