Nadzar dapat mengkabulkan permohonan?

Hari itu adalah hari senin, hari dimana orang – orang memulai
aktivitas bekerja dan belajar. Seperti biasa Tejo menghabiskan waktunya di sekolah
dengan bermalas – malasan. Saking malasnya, dia bahkan tidak mengingat bahwa 1
minggu lagi adalah ujian sekolah. Beruntung salah satu teman Tejo mengingatkan
dirinya tentang ujian itu.
“Aduh, gaswat ini!” ujar Tejo kebingungan.
“Ujian sekolah tinggal satu minggu lagi, tapi aku belum
belajar sama sekali, bagaimana ini!?”
Diliputi oleh kebingungan, Tejo teringat tentang sesuatu,
“Oh, iya aku nadzar aja! Supaya nanti bisa lulus dari ujian sekolah!”
“Ya Allah, jika hamba lulus dari ujian sekolah dengan
nilai baik, hamba akan berpuasa 3 hari ya Allah...”
Semenjak hari itu, Tejo menjadi anak yang rajin belajar
dengan keyakinan bahwa Allah pasti meluluskannya karena ia sudah bernadzar...
Ujian sekolah selesai dan tibalah waktunya pengumuman
kelulusan. Hari itu wajah Tejo berseri – seri saat melihat pengumuman kelulusan
dirinya. Tejo lulus dengan peringkat sepuluh besar terbaik di sekolahnya. Tejo
sangat bersyukur sekali dan ia segera melakukan apa yang ia nadzarkan yaitu
puasa 3 hari.
Nah sobat, saya yakin bahwa kebanyakan dari sobat
sekalian pasti pernah mengalami hal yang sama seperti kisah di atas. Bahkan mungkin
sobat masih melakukannya sampai sekarang. Tapi, sebenarnya apakah dengan
bernadzar, apakah memang benar dapat merubah takdir yang telah ditentukan oleh
Allah? Apakah benar semua hal yang kita inginkan dikabulkan oleh Allah karena
nadzar? Nah, di postingan Warung Ilmu Sederhana kali ini, saya akan membahas
tentang nadzar itu apa sih?, Apa saja macam nadzar?, Apa saja syarat untuk
bernadzar?, Bagaimana jika lupa melunasi nadzar?, Apakah nadzar memang cara
jitu agar keinginan kita terkabulkan?
Nadzar itu apa sih?
Nadzar secara etimologi (bahasa) adalah berjanji akan
melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan secara syariah, nadzar
berarti menjadikan sesuatu perbuatan atau amalan yang semula tidak wajib untuk
dilakukan menjadi wajib dilakukan. Misalnya seperti kisah di atas, puasa 3 hari
adalah sebuah amalan yang semula sunnah menjadi wajib dilakukan karena si Tejo
telah bernadzar atau berjanji akan melakukan puasa 3 hari jika keinginannya
terkabul.
Lalu apa saja sih macam – macam nadzar?
Nadzar dibagi menjadi beberapa macam, jika dilihat dari segi
kandungannya, nadzar dibagi menjadi dua macam yaitu
1. Nadzar lajaj/ nadzar mencegah diri sendiri dari melakukan
sesuatu (Saya hari ini tidak akan bermain bola).
2. Nadzar majazat/ nadzar untuk melakukan sesuatu.
Nadzar majazat terdiri dari dua macam :
- Nadzar yang dilakukan tanpa mengharapkan sesuatu atau mengkaitkan dengan suatu hal (Saya akan berpuasa besok) disebut nadzar tabarrur (mutlak).
- Sedangkan nadzar yang dilakukan dengan mengaitkan dengan suatu hal/ melakukan nadzar jika sesuatu yang diharapkan terjadi (seperti kisah di atas yang melakukan nadzar apabila dia lulus atau keinginannya terjadi) disebut nadzar muallaq (muqoyyad).
Jika dilihat dari segi perbuatannya, nadzar dibagi
menjadi 5 macam :
- 1. Nadzar ibadah adalah nadzar yang ditujukan untuk melakukan amal ibadah (Besok saya akan berpuasa Daud)#nadzar ini sah.
- Nadzar mubah yaitu bernadzar untuk melakukan sesuatu yang sifatnya mubah atau amalan yang dikerjakan atau ditinggalkan tetapi tidak menimbulkan dosa atau pahala (Bernadzar untuk tidur)#nadzar tidak sah.
- Nadzar makruh yaitu melakukan nadzar yang apabila amalan tersebut dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala (bernadzar merokok/ makan pete/ makan jengkol/ bawang mentah dll.)#nadzar ini tidak sah.
- Nadzar maksiat yaitu nadzar yang dilakukan dengan amalan yang bersifat maksiat (bernadzar minum minuman keras/ berzina dsb)#nadzar ini tidak sah dan dilarang
- Nadzar Syirik nadzar yang dilakukan dengan amalan syirik (bernadzar meminta do’a ke kuburan, mempercayai benda keramat seperti gong keramat, cincin keramat, keris dll)#nadzar ini tidak sah dan dilarang!
Barangsiapa
yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut.
Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah
memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
Apa saja syarat untuk bernadzar?
Syarat orang yang bernadzar
- Berakal sehat
- Beragama islam
- Bernadzar dengan diucapkan dengan suara pelan (sirr) atau keras (jahr). Nadzar tidak sah jika tidak diucapkan dengan lisan baik dengan suara pelan atau keras.
Syarat amalan yang dijadikan nadzar :
- Amal ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sodaqoh dll. Amal yang bersifat selain ibadah seperti nadzar mubah, makruh, maksiat dan syirik tidak sah nadzarnya.
- Apabila yang dinadzarkan adalah harta benda, rumah dsb. yang sejenis adalah milik orang yang bernadzar bukan harta orang lain yang dinadzarkan.
- Amalan non fardhu (buka amalan wajib), tidak diperbolehkan seseorang bernadzar dengan amalan yang wajib seperti sholat fardhu dll.
Bagaimana jika kita lupa dalam bernadzar (melunasi
nadzar/ lupa nadzar seperti apa yang dahulu diucapkan)?
Sobat, jika kita lupa apa yang kita nadzarkan dulu tetapi
masih ingat bahwa pernah bernadzar atau lupa melunasi nadzar yang kita janjikan
(misalnya Tejo lupa puasa 3 hari) sebagai gantinya adalah kita harus membayar
kaffarah (denda). Kaffarah (denda) yang harus kita bayar sama dengan kaffarah
sumpah.
Begitu juga apabila kita tidak mampu melaksanakan nadzar
yang kita janjikan (misalnya Tejo tidak mampu berpuasa 3 hari pada saat itu
karena sakit) maka kita harus membayar kaffarah (denda).
Berikut ini adalah kaffarah yang wajib dibayar :
1. Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin dengan makanan yang biasa dimakan keluarga (makanan layak) baik dengan cara mengundang untuk makan atau membagikan beras (1 kg) beserta dengan lauk pauknya (telur/ daging/ ikan dll.) atau;
2. Memberikan sepuluh orang fakir/miskin pakaian yang layak dan sesuai atau;
3. Memerdekakan budak atau;
4. Berpuasa selama tiga hari berturut - turut.
“Kaffarah nadzar sama
dengan kaffarah sumpah.” (Sahih, HR. Muslim)
Referensi hukum nadzar (kaffarah): http://asysyariah.com/hukum-nadzar.html
Apakah nadzar memang cara jitu agar keinginan kita
terkabulkan?
Sobat, memang banyak bukti bahwa saat kita bernadzar
keinginan kita terkabul dan dahulu ketika saya masih melakukan nadzar (nadzar
muallaq) saya juga mengalami hal ini (hajat saya terkabul) tapi apakah memang
benar bahwa nadzar itu suatu upaya agar do’a atau hajat kita dikabulkan oleh
Allah?
Nah, biar gak bingung, mari kita simak penjelasan dari
dua hadist ini...
1. Nabi
melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa
menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.
(HR. Bukhari Muslim)
2. Janganlah
bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar
hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit. (HR. Muslim)
Bagaimana
sobat? Menurut hadist tersebut, rasulullah melarang kita sebagai umatnya untuk
tidak bernadzar. Mengapa? Karena nadzar tidak sedikitpun mengubah takdir. Jadi saat
kita mempunyai hajat lalu bernadzar dan hajat tersebut dikabulkan oleh Allah,
bukan berarti nadzar kita yang membuat Allah mengabulkan hajat kita, tapi
memang karena usaha, do’a dan takdir kita yang menjadikannya nyata
(dikabulkan).
Maka dari
itu, mulai sekarang hindarilah bernadzar karena mengharapkan sesuatu (hajat)
karena nadzar yang seperti itu hanya untuk orang pelit dan saya yakin sobat
sekalian bukanlah orang pelit.
Semoga
postingan ini bermanfaat khususnya untuk saya sendiri dan umumnya untuk sobat
sekalian...
Tetap
semangat dan terus berkarya untuk masa depan lebih baik...
belum pernah bernazar... kayaknya ngga perlu bernazar nih
ReplyDeleteSetuju sob!!
Delete